REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Sebelas pejabat menteri dan setingkatnya, masih belum menuntaskan kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi . KPK mengingatkan kembali agar menteri dan pejabat setingkatnya, segera merampungkan LHKPN sesuai amanah UU 28/1999 tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme .
Karena, kata Febri menengok aturan, pelaporan LHKPN seorang pejabat menteri dan setingkatnya, paling lambat dilakukan tiga bulan setelah pelantikan. Artinya, kata Febri setelah pelantikan kabinet yang baru pada 20 Oktober 2019, masih ada waktu bagi 11 nama tersebut, melakukan LHKPN sampai 20 Januari 2020. Febri menolak menyebutkan nama-nama menteri dan pejabat setingkat yang belum LHKPN tersebut, karena batas waktu pelaporannya masih ada.
Akan tetapi, khusus di jajaran menteri, Febri memberikan gambaran yang belum LHKPN, ialah para pembantu presiden dari kalangan profesional swasta. “Kami memahami pelaporan LHKPN ini, mungkin hal yang baru bagi yang bersangkutan . Oleh karena itu, jika diperlu untuk dibantu, KPK akan melakukan pendampingan,” kata Febri.
Febri menerangkan, selama jabatan baru tersebut masuk dalam setara dengan eselon satu, maka wajib untuk melakukan LHKPN. Itu kata dia, sesuai dengan Pasal 2 angka 7 UU 28/1999. Menurut Febri mereka yang masuk dalam kategori tersebut, yakni para staf khusu, staf ahli di lingkungan kepresidenan, dan wakil presiden.
“KPK juga masih menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusu, staf ahli kepresidenan dan wakil presiden ataupun kementerian yang setara eselon satu,” sambung Febri. KPK mengingatkan kewajiban LHKPN bagi penyelenggara negara ini, sebagai bukti komitmen bernegara untuk pencegahan praktik korupsi.BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini
Umumkan segera
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »