KPK: Masih Ada 11 Pejabat Negara yang Belum Serahkan LHKPN

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 76 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

KPK masih menunggu LHKPN para pejabat negara.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Sebelas pejabat menteri dan setingkatnya, masih belum menuntaskan kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi . KPK mengingatkan kembali agar menteri dan pejabat setingkatnya, segera merampungkan LHKPN sesuai amanah UU 28/1999 tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme .

Karena, kata Febri menengok aturan, pelaporan LHKPN seorang pejabat menteri dan setingkatnya, paling lambat dilakukan tiga bulan setelah pelantikan. Artinya, kata Febri setelah pelantikan kabinet yang baru pada 20 Oktober 2019, masih ada waktu bagi 11 nama tersebut, melakukan LHKPN sampai 20 Januari 2020. Febri menolak menyebutkan nama-nama menteri dan pejabat setingkat yang belum LHKPN tersebut, karena batas waktu pelaporannya masih ada.

Akan tetapi, khusus di jajaran menteri, Febri memberikan gambaran yang belum LHKPN, ialah para pembantu presiden dari kalangan profesional swasta. “Kami memahami pelaporan LHKPN ini, mungkin hal yang baru bagi yang bersangkutan . Oleh karena itu, jika diperlu untuk dibantu, KPK akan melakukan pendampingan,” kata Febri.

Febri menerangkan, selama jabatan baru tersebut masuk dalam setara dengan eselon satu, maka wajib untuk melakukan LHKPN. Itu kata dia, sesuai dengan Pasal 2 angka 7 UU 28/1999. Menurut Febri mereka yang masuk dalam kategori tersebut, yakni para staf khusu, staf ahli di lingkungan kepresidenan, dan wakil presiden.

“KPK juga masih menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusu, staf ahli kepresidenan dan wakil presiden ataupun kementerian yang setara eselon satu,” sambung Febri. KPK mengingatkan kewajiban LHKPN bagi penyelenggara negara ini, sebagai bukti komitmen bernegara untuk pencegahan praktik korupsi.BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Umumkan segera

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mahfud Md Sebut Masih Ada Kemungkinan Jokowi Terbitkan Perppu KPK'Ya itu pernyataan presiden bahwa belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu,' kata Mahfud MD di KPK.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Momen Mahfud Md Setoran LHKPN ke KPKFoto Menko Polhukam Mahfud Md mendatangi kantor KPK. Dia menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Seperti apa? MahfudMD LHKPN Percuma, KPK sudah dimandulkan, PERPPU KPK gk diterbitkan
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Menkopolhukam Mahfud MD Bakal Setor LHKPN ke KPK Hari Ini - Tribunnews.com'Jam 13.00 ada rencana Menkopolhukam datang ke KPK terkait pelaporan LHKPN,' kata Febri kepada wartawan, Senin (2/12/2019)
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Lewat Pintu Belakang, Mahfud MD Setor LHKPN ke KPKMobil yang ditumpangi Mahfud tidak kunjung terlihat di lobi gedung meski terpantau sudah tiba sejak pukul 13.00.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

KPK Ingatkan Para Menteri untuk Menyetorkan LHKPNKomisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menyetorkan LHKPN. Katanya anti korupsi, lah kok harus diingatkan.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Respons Mahfud, KPK Siap Dampingi Menteri Kesulitan Setor LHKPNMenko Polhukam Mahfud Md menyebut ada menteri Kabinet Indonesia Maju yang belum menyetorkan LHKPN karena kesulitan. KPK menyatakan siap memberi pendampingan.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »