Kadin dan Apindo Ajukan Uji Materiil Aturan Kenaikan Upah Maksimal 10 Persen

  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Kadin dan Apindo Ajukan Uji Materiil Aturan Kenaikan Upah Maksimal 10 Persen TempoBisnis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid akan melakukan uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2022 yang menetapkan kebijakan upah minimum 2023.Beleid kenaikan upah maksimal 10 persen tersebut dinilai berbenturan dengan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-undang Cipta Kerja.

Baca: Apindo Usul UMP DKI Jakarta 2023 Cuma Naik 2,62 Persen, Said Iqbal: Ngaco dan Ngawur“Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka KADIN bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota KADIN terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker No.18 Tahun 2022,” ujar Arsjad, dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 November 2022. Ia mengatakan langkah hukum terpaksa ditempuh karena dunia usaha perlu kepastian hukum.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Apindo Pastikan Uji Materiil Aturan UMP 2023 Segera Diajukan ke MAApindo menunjuk Denny Indrayana sebagai Ketua Tim Hukum untuk menggugat Permenaker No.18/2022 yang menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen.
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »

Kadin Gugat Uji Materiil Permenaker 18/2022 Soal UMP 2023 Naik 10 PersenKadin akan melakukan uji materiil terhadap peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Anggap Ada Dualisme Aturan, KADIN Akan Uji Materiil Permenaker 18/2022Sepanjang UUCK masih dalam perbaikan, maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UUCK.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

Kadin Akan Ujukan Uji Materiil Permenaker Soal UMP 2023Kadin Indonesia bersama asosiasi pengusaha berencana mengajukan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Pengusaha Gugat Permenaker Upah Minimum 2023 Naik 10 PersenKadin bersama dengan Asosiasi Pengusaha, dan Seluruh Perusahaan Anggota KADIN, terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker No. 18/2022, tentang upah minimum.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »

Bupati Pasuruan Bertemu Apindo untuk Perkuat Sinergi Pengusaha dan PemdaKalangan pengusaha berharap sinergi dengan Pemkab Pasuruan semakin produktif. Dengan begitu, akan tercipta iklim investasi yang sehat. Percepatan pembangunan pun tercapai.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »