JawaPos.com – Kamar Dagang dan Industri Indonesia akan melakukan uji materiil terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 ke Mahkamah Agung.
Baca juga:Sengkarut Regulasi Upah 2023Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM KADIN, Dhaniswara K. Hardjono, apabila mengacu pada kondisi hukum saat ini, UU Cipta Kerja secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu dua tahun hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
Baca juga:Pekerja Minta Upah Naik 13 Persen, Pengusaha Rp 100 RibuSehingga , menurutnya, dengan dikeluarkannya Permenaker 18/2022 ini menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Hal itu yang membuat pihaknya memutuskan untuk menguji materiil regulasi itu agar putusan yudikatif mampu menjawab keambiguan yang muncul.
Baca juga:Kemenaker Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 2023 Paling Tinggi 10 PersenUnsur pengusaha lain, yakni Kamar Dagang dan Industri Indonesia DKI Jakarta yang juga hadir dalam sidang tersebut mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau menjadi sebesar Rp 4.879.053.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »