REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatra Barat menjatuhkan vonis berbeda kepada pasangan suami-isteri yakni Bustami dan Evita. Keduanya menjadi terdakwa kasus penjualan satai padang menggunakan daging babi.
Evita dituntut dengan pasal 62 Juncto pasal 8 ayat huruf a dan d Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo pasal 55 ayat ke1 KUHP. Sementara itu, terdakwa Bustami menerima hukuman lebih ringan, yaitu dua tahun sepuluh bulan, sedangkan sebelumnya ia dituntut jaksa dengan hukuman tiga tahun penjara.
"Menurut kami, ada beberapa fakta yang kami sampaikan di persidangan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, karena itu akan mengajukan banding," katanya.
iihh.. ringan sekali hukumannya.. 🤦
Nambo cie uda...!! 😁
amat mengkhuatirkan
sahaL_AS ini negara sudah pro syariah? Bela dong itu si penjual babi
sate padang kan dari lidah sapi berarti ini dari lidah babi dong?
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Gedung Sate akan jadi lokasi wisata sejarah-budayaGubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Emil mengatakan akan menjadikan Gedung Sate menjadi lokasi wisata sejarah dan budaya sebagai bagian dari fokus ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »