Pasalnya, pemerintah Kecamatan Selaparang di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyiapkan sanksi berat bai mereka yang membuang sampah ke sungai.Baca Juga: Camat Selaparang Zulkarwin mengatakan, sanksi moral bagi warga yang membuang sampah ke sungai antara lain, meminta mereka membersihkan sampah yang dibuang dan sekitarnya selama satu minggu atau lebih.
"Sanksi itu akan kami siapkan dalam 'awig-awig' untuk di Kelurahan Dasan Agung yang wilayahnya dilintasi Kali Jangkuk," katanya, Jumat . Pernyataan itu disampaikan Zulkarwin usai kegiatan gotong royong sempadan Kali Jangkuk, Kelurahan Dasan Agung, yang merupakan tindak lanjut dari pencanangan program"Lisan Panutan" yang artinya lingkungan dengan sampah nihil melalui pemilahan sampah rumah tangga berkelanjutan.
Baca Juga: Selain akan membuat"awig-awig", lanjut dia, untuk memaksimalkan penanganan sampah di sempadan sungai juga akan dibuat sekretariat kelompok peduli sungai sekaligus pos jaga pada lahan milik warga di Lingkungan Gapuk, Dasan Agung. "Warga yang ada di pos jaga secara bergantian akan melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang akan membuang sampah ke sungai. Jika ditemukan, mereka akan langsung ditindak," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »