Jaksa: Termasuk Instrumen Kejahatan, Yayasan Herry Wirawan Perlu Dibubarkan

  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 83%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, menyebut pembubaran yayasan milik terdakwa Herry Wirawan kasus pemerkosaan 13 santriwati, menjadi salah satu poin dalam tuntutan karena menjadi instrumen kejahatan.

Karena, kata dia, kejahatan tersebut mungkin tidak akan terjadi apabila tidak ada yayasan pesantren sebagai instrumen Herry. Menurutnya, Herry Wirawan pun menggunakan instrumen tersebut secara sistematis.

"Yayasan atau boarding school merupakan instrumental delicti, artinya alat yang digunakan terdakwa melakukan kejahatan," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis seperti dilansir Antara. "Kami minta agar yayasan , aset terdakwa itu dirampas oleh negara dengan dilelang, hasilnya digunakan untuk restitusi terdakwa dan biaya sekolah dan kehidupan anak anak," kata dia.

2 dari 3 halamanHukuman MatiAsep mengatakan kejaksaan pun masih menuntut hukuman yang sama untuk Herry, yakni hukuman mati meski pemimpin pesantren itu meminta pengurangan hukuman. Menurut Asep hukuman mati itu telah diatur dalam undang-undang.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bacakan Replik, Jaksa |em|Keukeuh |/em|Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati  |Republika OnlineTuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Jem
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Kejati Jabar pastikan tuntutan Herry Wirawan tetap pidana matiJaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan tuntutan hukuman kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan yakni tetap ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Kajati Jabar Tanggapi Komnas HAM Soal Hukuman Mati Herry Wirawan |Republika OnlineTuntutan hukuman mati terhadap terdakwa dilakukan berbasis kepentingan korban. Berbasis kemanusiaan...andai pejuang ham sendiri yg terkena ...ah susah sy mau bicara...
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Kejati Jabar pastikan tuntutan Herry Wirawan tetap pidana matiJaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan tuntutan hukuman kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan yakni tetap ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Bacakan Replik, Jaksa |em|Keukeuh |/em|Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati  |Republika OnlineTuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Jem
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Jaksa Agung Ungkap Ada 370 DPO yang Belum TertangkapJaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan 370 orang yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) belum tertangkap.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »