Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara suap kuota impor bawang putih. Dalam sidang, jaksa bertanya tentang adanya jatah partai dalam kasus tersebut. Ilustrasi/SINDOnews- Terdakwa pemberi suap Zulfikar mengakui adanya informasi mengenai jatah partai terkait kuota impor bawang putih yang diminta untuk PT Cahaya Sakti Agro .
Zulfikar dan Dody Wahyudi mengakui kenal dengan tersangka perantara penerima suap Presiden Direktur PT Asiatech Integrasim, Mirawati Basri. Saat itu mereka membahas pengurusan impor bawang putih. Dhamantra meminta agar pengurusan tersebut secara teknis akan dibantu oleh Mirawati. Dody mengungkapkan, pengurusan impor bawang putih tersebut untuk perusahaan Afung.
Dody mengungkapkan, untuk pengurusan kuota impor tersebut hingga pengurusan SPI dari Kemendag maka ada kesepakatan fee yang harus disediakan untuk Dhamantra. Seingat Dody, saat pertemuan di Restoran Imperial Steam Pot Senayan City, Jakarta Pusat pada 1 Agustus 2019 ada pembahasan penyediaan dan kesepakatan fee.
Dia mengaku tidak sempat bertemu dengan Dhamantra yang lebih dulu bertemu dengan Mirawati di restoran tersebut. Karena mungkin jam pertemuan berbeda.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »