Tak Ajukan Keberatan, Pengacara Nurdin Basirun Minta Jaksa KPK Buktikan Dakwaan

  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 68%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Sebelumnya, Nurdin didakwa jaksa KPK telah menerima suap berupa uang sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dolar Singapura.

Uang tersebut bersumber dari Kock Meng, Johanes Kodrat dan Abu Bakar selaku pihak yang mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut kepada Nurdin.

Menurut jaksa, penerimaan suap itu melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Budy Hartono.Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Rp 45 Juta dan 11.000 Dollar Singapura Jaksa menuturkan pemberian itu dimaksudkan agar Nurdin menandatangani surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 di lokasi Piayu Laut, Batam atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektar dan Nomor: 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 di Pelabuhan Sijantung, Jembatan Lima atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektar.

Kemudian Nurdin juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam masa jabatannya pada kurun waktu 2016-2019. Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah di Kepulauan Riau.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK Ajukan Banding Atas Vonis terhadap Eks Anggota DPR Markus NariKPK mengajukan banding karena nilai uang pengganti yang harus dibayar Markus Nari dianggap belum maksimal.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Markus Nari Divonis 6 Tahun Kasus e-KTP, KPK Ajukan BandingKPK mengajukan permohonan banding atas vonis terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Markus Nari. Markus Nari divonis 6 tahun hukuman penjara terkait perkara itu. MarkusNari KPK eKTP
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

KPK Ajukan Banding Putusan Mantan Anggota DPR Markus Nari'Pada prinsipnya, pertimbangan banding dilakukan agar uang hasil korupsi dapat kembali ke masyarakat secara maksimal melalui mekanisme uang pengganti,' imbuh Febri.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Ringan Markus NariMarkus Nari dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. MarkusNari
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Ketua KPK Terpilih Janji Jalankan Tugas Sesuai UU KPKTugas pokok yang dimaksud Firli seperti tertuang dalam Pasal 6 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Fadjorel Pastikan Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPKSikap jokowi menghadapi polemik UU KPK tak pernah lepas diikuti masyarakat. Mulai dari tidak setuju dengan beberapa poin dalam revisi hingga memastikan tidak akan menerbitkan Perppu, bagaimana perjalanan sikap Presiden terhadap UU KPK_RI? CNNIndonesia jokowi KPK_RI
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »