REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan istri Miftahul Ulum, Yuyun Sulistiawati dalam sidang lanjutan mantan Menpora Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat . Dalam persidangan, Yuyun mengungkap bahwa Nahrawi pernah menyelenggarakan acara dan pelesiran ke Kepulauan Seribu.
"Di dalam Berita Acara Pemeriksaan , ada satu bundel dokumen kertas kuning penggunaan kartu kredit Ulum, totalnya Rp 244.285.682. Ini tagihan kartu kredit bank Mandiri atas nama Miftahul Ulum, lembar laporan fasilitasi kunjungan dinas Menpora nota Pelangi Island dan invoice Kapal Se Leader Marine.
Diketahui, tagihan itu tercantum di laporan fasilitas kunjungan dinas Imam Nahrawi ke Kepulauan Seribu. Sementara itu, dokumen itu dibuat staf protokoler Imam Nahrawi."Betul," jawab Yuyun. Baca Juga Terdakwa asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis .
Tak puas jawaban Yuyun, Jaksa kembali menanyakan siapa yang membayar tagihan kartu kredit hingga ratusan juta rupiah tersebut. Namun, Yuyun mengaku tak tahu menahu ihwal siapa yang membayar tagihan kartu kredit yang berjumlah ratusan juta tersebut. Ia pun menegaskan dirinya tak tahu apakah suaminya yang melunasi tagihan tersebut atau ada pihak lain yang membayarnya.Dalam perkara ini, Imam Nahrawi pada pekan lalu didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »