Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang yang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama terancam hukuman 10 tahun penjara.

Hal ini lantaran Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 14 ayat UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Di mana ini ancamannya 10 tahun," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa .Pasal 14 ayat UU Nomor 1 Tahun 1946 menyatakan,"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Panji Gumilang sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah Panji Gumilang akan ditahan atau tidak. "Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka dan saat ini Saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," katanya.Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama dan atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Bareskrim Polri telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Surat perintah dimulainya penyidikan kasus ini juga sudah disampaikan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung .

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Penodaan AgamaBareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka. Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Langsung DitahanBareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »

BREAKING NEWS Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Langsung Ditahan - Tribunnews.comBREAKING NEWS Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Langsung Ditahan MataLokalMenjangkauIndonesia tribunnews panjigumilang alzaytun breakingnews
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan AgamaBareskrim Polri menetapkan pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Breaking News: Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama!Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, akhirnya menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Selengkapnya: ___ Vivacoid Tersangka Panjigumilang
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »

BREAKING NEWS: Panji Gumilang Tersangka Penistaan AgamaPenyidik Bareskrim Polri menetapkan bahwa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Penyidik Bareskrim... Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »