sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka itu dilakukan Bareskrim Polri melalui Gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang, Selasa .
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.Dikatakan, Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 14 ayat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat Pasal 28 ayat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156 KUHP.
"Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," katanya.Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama dan atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Bareskrim Polri telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Surat perintah dimulainya penyidikan kasus ini juga sudah disampaikan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim PolriPanji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, TPPU, hingga penyalahgunaan uang zakat
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »