Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Bareskrim Polri menetapkan pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka itu dilakukan Bareskrim Polri melalui Gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang, Selasa .

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.Dikatakan, Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 14 ayat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat Pasal 28 ayat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156 KUHP.

"Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," katanya.Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama dan atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Bareskrim Polri telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Surat perintah dimulainya penyidikan kasus ini juga sudah disampaikan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung .

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penuhi Panggilan Bareskrim, Panji Gumilang Datangi Bareskrim Didampingi Kuasa HukumnyaPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilang Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023) siang.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Panji Gumilang Pamitan ke Santri Al Zaytun - Tribunnews.comPimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang berpamitan dengan para santri. Ia akan bertolak ke Jakarta untuk memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. (ld)
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Polri Perketat Penjagaan di Bareskrim Jelang Pemeriksaan Panji GumilangBareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Diperiksa soal Penistaan Agama, Panji Gumilang Datang ke Bareskrim PolriHari ini (01/08) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang penuhi panggilan Bareskrim Polri
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

Panji Gumilang penuhi panggilan penyidik Bareskrim PolriPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri pukul 13.23 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim PolriPanji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, TPPU, hingga penyalahgunaan uang zakat
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »