Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menjadi salah satu pihak yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilu 2024. Irman melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo mengatakan pihaknya menggugat surat keputusan KPU yang mencoret namanya dari daftar calon sementara lantaran pernah jadi terpidana korupsi dan belum bebas bersyarat atau masa jeda selama lima tahun.
Ia juga memohonkan agar Keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap calon anggota DPD dinyatakan tidak sah dan diganti dengan daftar calon yang turut mengikutsertakan Irman. "Memerintahkan Termohon untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumatera Barat dengan diikuti oleh 16 Calon Anggota DPD," imbuhnya.Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin karena tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Irman ke DCT anggota DPD Pemilu 2024 pada Rabu .
"DKPP berpendapat tindakan para teradu tidak dapat dibenarkan oleh hukum dan etika. Para teradu sepatutnya menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi Mk Sengketa Pemilu 2024 Sengketa Pileg 2024 Sidang Sengketa Pemilu
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »