Muni Ika mengatakan, pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 yang merupakan revisi atas Persesjen Nomor 2 Tahun 2021 kini disebutkan mengenai pembiayaan yang tidak dicover oleh KIP Kuliah.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut: