Infografis Beda Kamar KRIS dengan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 14 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 55%
  • Publisher: 83%

Infografis Berita

Kelas Rawat Inap Standar,Kris,Kemenkes

Melalui layanan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS, para peserta BPJS Kesehatan dari setiap golongan akan memperoleh pelayanan sama dari rumah sakit. Penerapan KRIS diharapkan paling lambat 30 Juni 2025.

Para peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN siap-siap menghadapi perubahan signifikan. Selama ini pelayanan rawat inap pada peserta JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3.

Perubahan pelayanan rawat inap itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres terbaru ini diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu 8 Mei 2024. Melalui layanan KRIS, peserta Program JKN melalui BPJS Kesehatan dari setiap golongan akan mendapatkan pelayanan yang sama dari rumah sakit. Baik itu pelayanan dalam hal medis maupun non-medis.

Kelas Rawat Inap Standar Kris Kemenkes BPJS Kesehatan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional Program Jaminan Kesehatan Nasional JKN Iuran BPJS Kesehatan Rawat Inap

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3Kelas BPJS Kesehatan telah resmi diganti ke KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) untuk seluruh Rumah Sakit di Indonesia. Berikut ini peraturan kelas rawap inap standar (KRIS).
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »

Tahapan Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan & Besaran Iuran TerbaruPemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

Kemenkes Sebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Setara Kelas 2 BPJSJuru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) setara dengan ruang rawat inap
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

BPJS Bantah Ada Penghapusan Kelas BPJS di Tengah Penerapan KRISMeski telah diresmikannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak berarti menghapuskan kelas 1, 2, dan 3 dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

Beda Fasilitas KRIS dengan Aturan Lama Kelas 1, 2, 3 BPJS KesehatanBeda fasilitas rawat inap berdasarkan KRIS dalam Perpres 59/2024 dengan aturan lama kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dalam Pepres 82/2018.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »