Pasca dimenangkannya gugatan yang diajukan Uni Eropa di Dispute Settlement Body WTO terkait larangan ekspor bijih nikel yang diberlakukan oleh Indonesia , Pemerintah Indonesia telah mengajukan banding.
Menurutnya pemerintah perlu memperkuat posisi tawar negara dalam konteks perdagangan internasional. Hal ini menjadi penting mengingat Indonesia akan segera menjadi anggota OECD. Salah satu caranya adalah dengan melakukan diplomasi yang kuat, meningkatkan kualitas produk dalam negeri, dan menyusun strategi pemasaran yang efektif dalam mempromosikan produk-produk Indonesia.
Ekosistem Industri Dalam NegeriMenurutnya, dengan adanya sistem yang terpusat ini, tim hukum yang terlibat dalam persidangan dapat mengakses informasi dengan lebih mudah dan cepat, serta menganalisisnya secara komprehensif untuk mempersiapkan argumen yang kuat dan berdaya saing. Masih Punya PeluangWTO memenangkan Uni Eropa dikarenakan Indonesia dianggap telah melanggar ketentuan WTO pasca menerbitkan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019...
Indonesia Banding Larangan Ekspor Bijih Nikel Uni Eropa WTO Perdagangan Internasional
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Bolanet - 🏆 20. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »