IJTI Minta DPR Kaji Ulang Draf Revisi UU Penyiaran

  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 43%
  • Publisher: 63%

Kpi Berita

Dpr,Pemerintah,Ijti

Pemerintah bersama DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

- Recana ini telah memasuki tahap penyelesaian draf revisi UU Penyiaran.

Dari proses penyusunan, IJTI menyayangkan draf revisi UU Penyiaran terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Terlebih, penyusunan tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers. Dalam draf revisi UU Penyiaran, terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus bagi IJTI.

Kedua, Pasal 50 B ayat 2 huruf k, penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini sangat multi tafsir terlebih yeng menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. IJTI memandang pasal yang multi tafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasan untuk membungkam dan mengkriminalisasikan jurnalis/pers.

Ketiga, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyeleseaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.

Dpr Pemerintah Ijti Indonesia Uu Penyiaran

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

AJI Indonesia tolak revisi Undang-Undang PenyiaranAliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, yang saat ini sedang bergulir di DPR ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

AJI Tolak Revisi UU Penyiaran: Mengancam Kebebasan PersAliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menolak Revisi Undang-undang Penyiaran karena dinilai mengancam kebebasan pers.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »

Jokowi Singgung Nasib RUU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPRJokowi kembali meminta agar Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset segera diselesaikan oleh DPR RI.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »

Suara Nestapa PRT Tanpa Lindungan UU, Tak Berdaya di Depan MajikanBuruh meminta pemerintah dan DPR lekas mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »

Presiden Dinilai Perlu Keluarkan Perppu Perampasan AsetDPR tak juga kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang RUU Perampasan Aset
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Pengujian Undang-Undang APBN Pasca-Pilpres 2024Penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029 terpilih oleh KPU tanggal 24 April 2024 menandai berakhirnya rangkaian Pilpres 2024
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »