ICW Minta KPK Usut Motif Rektor UNJ Beri THR ke Kemendikbud

  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

ICW mengatakan KPK sebenarnya bisa menangani perkara OTT Kemendikbud yang menyeret Rektor UNJ.

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu melimpahkan kasus dugaan pemberian THR ke pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke polisi. Perkara ini menyeret rektor UNJ Komarudin.Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan KPK tak bisa berdalih dengan menyebut tak ada unsur penyelenggara negara dalam perkara ini.

Terlebih lagi, kata dia, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas mengatakan bahwa penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar dapat dijerat dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.'Kasus dengan model pemerasan seperti ini bukan kali pertama ditangani oleh KPK.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Gak Alan berani lah .

Kok ICW tdk mau usul untk usut kartu pra-kerja😟😥

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

ICW Kritik Pelimpahan OTT KPK yang Seret Rektor UNJ ke PolisiICW mengkritik KPK yang melimpahkan kasus operasi tangkap tangan di Kementerian Pendidikan yang menyeret rektor UNJ Komarudin *TEMBAK DITEMPAT SAJA PEMIMPIN KPK PALING IMPOTEN YA SEKARANG!
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

ICW Sebut KPK Janggal Limpahkan Kasus OTT Rektor UNJ Ke PolisiMenurut ICW, KPK memiliki kewenangan untuk menangani kasus OTT Rektor UNJ Komarudin sesuai UU Penyelenggara Negara. Kalau rektor sampe gitu trus teladannya mana? 'Mengkritik pemberantasan korupsi berarti pro koruptor' (NN - 2013)
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

MAKI dan ICW Kritisi KPK Limpahkan Kasus Rektor UNJ ke PolisiMAKI menilai ada kejanggalan terkait pelimpahan kasus Rektor UNJ ke polisi oleh KPK. ICW menilai rektor adalah penyelenggara negara. Sudah ompong mereka
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

ICW Pertanyakan Alasan KPK Limpahkan Kasus OTT UNJ ke PolriIndonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada kejanggalan ketika KPK melimpahkan perkara OTT pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke Polri.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

OTT di Lingkup Kemendikbud, KPK Periksa 7 Orang Termasuk Rektor UNJTangkap tangan berawal dari informasi yang disampaikan Itjen Kemendikbud. Diduga ada pemberian THR dari pihak UNK ke pejabat Kemendikbud.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

KPK dan Irjen Kemendikbud OTT Rektor UNJKPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menangkap rektor UNJ Hajar terusss, kang opposite6890 Nahhh gitu dong ah...sekali2 perguruan tinggi....lebih mengharukan lagi skrg lengkap sudah, dua kementerian yang bertanggung jawab terhadap kualitas suatu generasi pernah di OTT KPK...dulu kementerian agama, sekarang kementerian pendidikan... Indonesia 🥰🥰🥰 eh eh apani bebimo
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »