ICW Pertanyakan Alasan KPK Limpahkan Kasus OTT UNJ ke Polri

  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada kejanggalan ketika KPK melimpahkan perkara OTT pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke Polri.

pejabat Universitas Negeri Jakarta ke Polri. Menurut ICW, alasan KPK yang menyebut belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara itu mengundang pertanyaan publik.

Padahal, Kurnia mengatakan berdasarkan Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menjelaskan bahwa Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Dengan demikian, Kurnia mengatakan, jika mengacu pada Pasal 11 ayat huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki kewenangan menangani perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

Untuk itu, Kurnia menyebut KPK bisa menerapkan pasal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar dalam kasus itu. Terlebih lagi, menurut Kurnia, KPK di era sebelumnya juga pernah menangani kasus model pemerasan. "Tentu dugaan ini akan semakin terang benderang ketika KPK dapat membongkar latar belakang pemberian uang kepada pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

ICW Kritik Pelimpahan OTT KPK yang Seret Rektor UNJ ke PolisiICW mengkritik KPK yang melimpahkan kasus operasi tangkap tangan di Kementerian Pendidikan yang menyeret rektor UNJ Komarudin *TEMBAK DITEMPAT SAJA PEMIMPIN KPK PALING IMPOTEN YA SEKARANG!
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

KPK OTT Terkait Pungli di UNJKPK bersama Itjen Kemendikbud melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kemendikbud. KPK menangkap Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor. Alhamdulillah bukan bapak kesayangan kita semua a.k.a pak Sarkadi n pak Zid ayuhariyani Receh UNJ again
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

OTT di Lingkup Kemendikbud, KPK Periksa 7 Orang Termasuk Rektor UNJTangkap tangan berawal dari informasi yang disampaikan Itjen Kemendikbud. Diduga ada pemberian THR dari pihak UNK ke pejabat Kemendikbud.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

KPK dan Irjen Kemendikbud OTT Rektor UNJKPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menangkap rektor UNJ Hajar terusss, kang opposite6890 Nahhh gitu dong ah...sekali2 perguruan tinggi....lebih mengharukan lagi skrg lengkap sudah, dua kementerian yang bertanggung jawab terhadap kualitas suatu generasi pernah di OTT KPK...dulu kementerian agama, sekarang kementerian pendidikan... Indonesia 🥰🥰🥰 eh eh apani bebimo
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

OTT Pejabat UNJ, KPK Sita Uang USD 1.200 dan Rp 27,5 Juta'Kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000,' kata Karyoto. Kok gk ada yg komen? Yaelah, bukan mau remehin kasus korupsi yah .. kelarin dlu kasus masiku 😅 Hobi banget ott
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

KPK OTT Pejabat UNJ, Diduga Beri THR ke Pejabat KemendikbudKPK menduga pihak UNJ memberi uang THR kepada sejumlah pejabat dan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tidak hanya di unj. Di lembaga lain tiap thn ya seperti itu..pr buat pak mendikbud.. hah...dunia pendidikan.....tolonglah bersihkan/ganti pejabat kementrian pendidikan yg tidak baik..., ganti yg baik baik..tentu masih banyak.... bersihkan dari atas sampai bawah...,Nadiem_Makarim KPK_RI Nangkap tikus, gak cuma yg keliaran di got. Sarangnya juga harus diendus.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »