Indonesia Corruption Watch baru-baru ini melaporkan dugaan maladministrasi dalam program Kartu Prakerja ke kantor Ombudsman di Jakarta. Diduga ada sejumlah potensi pelanggaran dalam program Kartu Prakerja Jokowi tersebut.Peneliti ICW Wana Alamsyah menjelaskan setidaknya ada enam dugaan maladministrasi dalam proyek Kartu Prakerja. Pelanggaran pertama terkait dengan pemilihan platform digital yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020.
Pemerintah juga diduga melakukan maladministrasi karena proses kurasi platform digital yang tidak layak. Sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020, jangka waktu yang dibutuhkan manajemen pelaksana dan platform digital untuk melakukan kurasi paling lama 21 hari sampai bisa ditetapkan sebagai lembaga pelatihan. Namun faktanya, menurut Wana, proses pendaftaran sampai penutupan hanya berjarak lima hari.
Wana menambahkan terdapat potensi konflik kepentingan platform digital. Dari 850 pelatihan yang diidentifikasi, 137 di antaranya merupakan milik lembaga pelatihan yang juga merangkap sebagai platform digital. Wana menyebut dugaan ini juga masuk dalam kajian Komisi Pemberantasan Korupsi terkait potensi konflik kepentingan platform digital yang sekaligus menjadi lembaga pelatihan.
Menurut Almasyah, Ombudsman pernah menerima 3-4 laporan dari masyarakat agar bisa terlayani dalam program Kartu Prakerja sehingga bisa direspon dengan cepat. Sedangkan ICW mempersoalkan program kartu Prakerja sehingga membutuhkan waktu untuk mendalami dugaan maladministrasi versi ICW tersebut.Secara umum, lanjut Alamsyah, program Kartu Prakerja ini memiliki tujuan bagus tapi dipaksa untuk beradaptasi dengan pandemi Covid-19, sehingga ada beberapa hal yang tidak cocok.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »