Para anggotanya, berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan manajerial bisnis, keuangan, serta digital marketing untuk meningkatkan kualitas SDM bagi setiap anggota organisasi. Para anggota juga berpeluang mengikuti program inkubator UKM Naik Kelas, di mana program ini bertujuan agar para anggota bisa mendapatkan pendampingan langsung untuk membesarkan badan usahanya.
"Anggota juga berhak mengikuti program pelatihan khusus untuk ekspor, mendapat pendampingan bantuan hukum, dan mendapat hak akses usaha yang disediakan oleh badan usaha yang dibangung HIPO. Selain itu juga para anggota berhak melakukan kegiatan sosialisasi atau promosi secara gratis pada platform digital yang disediakan oleh HIPO," tambah Syukur.
Sementara itu, dasar hukum HIPO berazaskan dengan hukum yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »