HEADLINE: Revisi KUHP Siap Disahkan, Pasal Karet Jadikan Pemerintah Antikritik?

  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 106 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 46%
  • Publisher: 83%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Penantian setengah abad memiliki KUHP produk bangsa sendiri segera terwujud. Namun rencana pengesahannya menimbulkan pro kontra.

Liputan6.com, Jakarta - Keinginan Indonesia memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana produk bangsa sendiri segera terwujud setelah penantian panjang lebih dari setengah abad. Namun rencana pengesahan revisi KUHP atau RKUHP menuai polemik.

Dia menambahkan, RKUHP juga tidak boleh mendegradasi tindak pidana yang bersifat khusus dan extraordinary crimes menjadi tindak pidana umum, sehingga tidak memerlukan lagi cara penanganan yang luar biasa."Pada gilirannya dapat menghapuskan peran KPK," ujar Fickar menoontohkan. Lebih lanjut, Fickar menilai DPR arogan jika tetap bersikeras mengesahkan RKUHP di tengah gelombang penolakan dan banyaknya pasal bermasalah. Menurutnya, DPR belum maksimal menyerap aspirasi masyarakat dalam membuat undang-undang.

Ketua Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, Erick Tanjung mengatakan, pihaknya bersama sejumlah elemen yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR menunda pengesahan RKUHP. Dia juga menyoroti kemunduran dalam pembahasan RKUHP karena menghidupkan lagi pasal yang telah dibatalkan MK, yakni penghinaan terhadap presiden."Nanti kita tak bisa lagi mengkritik pemerintah dan masyarakat tak punya wakil lagi untuk menyuarakan lewat media," katanya.

Berdasarkan draf RKUHP yang diterima pada tanggal 28 Agustus 2019, setidaknya ada tiga pasal yang mengatur soal penghinaan terhadap harkat dan kehormatan presiden di RKUHP, di antaranya pasal 218, 219, 220. Namun pada pasal selanjutnya diatur bahwa Pasal 218 dan Pasal 219 berlaku jika ada aduan. Aduan itu juga harus dilakukan oleh pihak yang dirugikan yakni presiden atau wakil presiden atau diwakili kuasa hukum masing-masing.

Taufiqulhadi juga menegaskan pasal ini tidak akan mengganggu kebebasan berpendapat. Sebab, delik pasal tersebut adalah aduan. Gagasan ini lahir karena selain KUHP yang ada merupakan produk pemerintahan kolonial yang sejumlah pasalnya tak bisa dilepaskan untuk kepentingan pemerintahan jajahan, juga lantaran perlu ada aturan dan rumusan baru bagi sejumlah delik pidana.

Beberapa tahun kemudian anggota tim ditambah, antara lain dengan melibatkan Prof Mardjono Reksodiputro, Karlinah Soebroto, Andi Hamzah, Muladi, Barda Nawawi, dan Bagir Manan. Soedarto memimpin tim hingga ia wafat pada 1986 dan kemudian digantikan Roeslan Saleh.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Revisi KUHP Kekang Kebebasan SipilRevisi KUHP ini disebut untuk merevisi aturan kolonial. Namun, isi aturannya justru lebih kolonial daripada pemerintah kolonial.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

VIDEO: Revisi KUHP Berpotensi Bungkam Pers Indonesia?Rencana DPR dan pemerintah untuk merevisi Revisi KUHP dinilai menimbulkan potensi pelanggaran kebebasan pers di Indonesia. Apa aja sih isi pasal yang dimaksud?
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Revisi UU KPK Disahkan, PPP Usul Aturan KUHP dan Tipikor Juga DiubahTerakhir, dia menyarankan nomenklatur pegawai KPK diseleraskan dengan UU Aparatur Sipil Negara. Pancasila juga boleh boleh saja dirubah dikurangi ditambah dimodifikasi karena hanya semata sekedar aturan buatan manusia R UU KPK dan segala R UU tetek bengek mo disahkan Ga masalah Asal jangan dibahas dan di RUU tentang pernapasan ( setiap manusia tarik napas kena pajak )
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Tolak Revisi KUHP, PSI: Adopsi Hukum Adat Picu Perpecahan BangsaPara perancang RKUHP juga belum memasukkan data pasti mengenai apa dan di mana saja pidana adat yang dimaksud.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Revisi KUHP, Pemerintah Minta Pasal soal Janji Nikahi Perempuan DihapusPada rapat kerja bersama Komisi III hari ini, Menkumham Yasonna Laoly mewakili pemerintah mengusulkan agar Pasal 418 KUHP didrop.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

DPR-Pemerintah Setujui RUU KUHP, Siap DisahkanKomisi III DPR RI dan pemerintah sudah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. Komisi III DPR dan Kemenkum HAM sepakat RUU KUHP disahkan menjadi UU. KUHP RUUKUHP Asik. Korupsi jamaah. Alias bysarohhhh TretanMuslim pardedereza Hiya hiya hiya
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »