Azis disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020.
Sebelumnya, tim KPK telah menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR, rumah dinas, dan rumah pribadinya. Tak hanya itu, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham mencegah Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.Selain Azis, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, yakni seorang ketua lingkungan bernama Abdul Rahim Sirait alias Tajam dan seorang PNS bernama Waris.
Kemudian, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Sekda Tanjungbalai, Yusmada dan Protokoler Pemkot Tanjungbalai Darwansyah Merta Wijaya. Keduanya bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka M Syahrial. Diketahui, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar.
Selain suap dari Syahrial, Markus Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp 438 juta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »