Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan batas pengumuman upah minimum provinsi 2023 paling lambat pada hari ini Senin , dengan kenaikan maksimal 10 persen.
“Harapan kaum buruh ada keputusan yang benar2 memberikan peningkatan kesejahteraan sehingga dapat meringankan beban untuk kebutuhan hidup yang semakin mahal dan sulit,” kata Nining, Senin . Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara , Ristadi, melihat pemerintah sudah berusaha mengambil jalan tengah dengan menerbitkan Permenaker No. 18/2022.
“Kalau bicara berat ya semua berat, buruh juga berat dengan tekanan kebutuhan hidup sekarang. Semoga sikap penolakan pengusaha terhadap permenaker 18/2022 tentang upah minimum 2023 hanya jadi sikap keras ke pemerintah agar serius memproteksi industri dalam negeri,” ujarnya, Senin . Adapun, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia sepakat untuk mengajukan uji materiil terhadap Permenaker No.18/2022 ke Mahkamah Agung . Apindo dan Kadin menilai Permenaker tersebut bertabrakan kepada PP No. 36/2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »