REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi mengatakan terdakwa mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy tidak menerima dan menikmati uang Rp 41,4 juta. Uang itu merupakan pemberian eks kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Baca Juga "Bahwa uang tersebut tidak pernah diperoleh dan dinikmati terdakwa....
Selain itu, terkait dakwaan adanya uang sebesar Rp 5 juta yang diberikan oleh mantan Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin kepada Romi, hakim menyebut, berdasarkan fakta persidangan hal tersebut tidak terbukti."Mempertimbangkan bahwa terhadap penerimaan uang sebesar Rp5 juta, di persidangan tidak ada fakta yang dapat menunjukkan kalau terdakwa menerima uang tersebut, maka tidak adil kalau terdakwa bertanggung jawab atas uang tersebut," kata Hakim.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, dan dakwaan kedua alternatif kedua," ujar ketua majelis hakim Fashal Hendri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »