Gerindra Tak Persoalkan Pasal Penghinaan Presiden, Ini Alasannya

  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam draf RUU KUHP tidak dipersoalkan Anggota Komisi III DPR dari...

Pemerintah dan DPR telah membahas revisi UU Pemasyarakatan. Rencana revisi UU tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk segra disahkan. Ilustrasi/SINDOnews- Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak dipersoalkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto.

Bahkan, kata dia, Fraksi Partai Gerindra di panitia kerja RUU KUHP ikut menyetujui Pasal 262 hingga 264 itu. "Kalau saya melihat pasal penghinaan presiden ini pasal yang memang harusnya diberikan juga penghormatan lah kepada presiden. Kalau ada penghinaan, itu ya tetap harus dikenakan pidana lah," ujar Wihadi Wiyanto kepada

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PKS: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Jadi 'Pasal Karet'Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Ini Pasal-Pasal Karet di RKUHP Versi Dewan PersSeperti keterangan tertulis Dewan Pers, RUU itu memuat sejumlah pasal yang multitafsir atau 'pasal karet', serta tumpang tindih dengan undang-undang yang ada
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

UU KPK Baru, Laode Syarif: Banyak Pasal yang Lemahkan Penindakan KPKDPR baru saja mengesahkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai banyak pasal UU itu melemahkan penindakan KPK. Apa katanya? LaodeMSyarif UUKPK Waduh... Jgn sampai koruptor merajalela kecuali begitu OTT langsung hukuman mati/seumur hidup biar dapat efek jera Dulu KPK di lahirkan dan sekarang mau di matikan. Yang melahirkan dia. Yang mbunuh dia dan pendukung nya. Biar aja Gitu aja lepot Lebih baik dpr yg bubar dari pd kpk yg bubar..krna dg kpk uang rakyat byk yg trselamatkan..seharusnya dpr dan kpk salung brsinergi.krna dpr adalah suara rakyat dan kpk adalah penyelamat uang rakyat..
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Pasal Aborsi di RKUHP Berpotensi Ancam Korban PerkosaanPasal 470 mengatur ancaman pidana empat tahun penjara bagi setiap perempuan yang menggugurkan kandungan.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Unsur Pengawas Independen Tercantum di Pasal 37E UU KPK BaruJaminan bagi Presiden untuk memilih Dewan Pengawas KPK yang independen dan berintegritas, diatur dalam Pasal 37E Ayat (9)...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »