.wrap-pertamina{ margin: 0 auto; text-align: center; width: 270px;}img.eventx {margin-top: 10px;width: 100%;height: auto;} REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membenarkan bahwa pimpinan DPR menerima surat dari pimpinan Badan Legislasi DPR yang telah menyelesaikan pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia mengatakan, jika tidak halangan maka RUU KPK bisa langsung disahkan hari ini.
Baca Juga "Pagi ini kami akan mengadakan rapim dan Bamus tentunya untuk menjadwalkan, apakah jadwal RUU KPK masuk ke dalam paripurna yang sudah ada pada hari ini nanti jam 10.00 atau 10.30 seperti biasa," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa . Hal senada juga disampaikan Anggota Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno. Hendrawan mengatakan, Bamus DPR pagi ini akan menggelar rapat untuk menentukan jadwal sidang paripurna.
"Mungkin hari ini. Betul , tempus fugit, time flies. Sudah semakin padat acara jelang akhir masa jabatan," kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno saat dikonfirmasi, Selasa . Sebelumnya pada rapat Baleg DPR yang digelar pada Kamis malam, akhirnya DPR RI menyetujui semua masukan Presiden Joko Widodo . DPR sepakat membawa revisi UU KPK ke paripurna.BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini
Kalo ada gambar Fahrihamzah para Nyinyirers ga mungkin koment, meski menyudutkan KPK_RI
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »