Pemberian notifikasi kepada publik tersebut mengacu pada UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pasalnya, insiden tersebut berdampak pada data pribadi warga dalam jumlah yang besar yang dikelola oleh berbagai kementerian dan lembaga di tingkat pusat dan daerah."Merujuk pada ketentuan Pasal 46 UU PDP, harus segera memberikan notifikasi kepada publik terkait dengan kegagalan pelindungan data pribadi yang terjadi," tulis ELSAM dalam sebuah keterangan, Selasa .
2. BSSN melakukan audit keamanan siber secara menyeluruh terhadap infrastruktur informasi vital, khususnya yang berkaitan dengan pemrosesan data-data strategis, maupun data-data pribadi3. Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan pemenuhan seluruh standar kepatuhan terkait dengan pelindungan data pribadi, termasuk kewajiban untuk segera memberikan notifikasi kepada subjek data, berkaitan dengan kegagalan pelindungan data pribadi yang terjadi4.
Sementara itu, pemerintah mengklaim bahwa pelaku penyerangan belum mengancam akan menyebar data imbas serangan siber ke PDNS.
Pusat Data Nasional Pusat Data Nasional Sementara Pdns Pdn Pusat Data Nasional Diserang Pusat Data Nasional Gangguan Kominfo Bssn
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »