"Kami telah berdiskusi dengan pihak kedutaan haji dan mereka menunjukkan hasil investigasi intelijen. Mereka mengetahui adanya oknum yang mengajak jemaah mengikuti program paket haji dengan visa non-haji. Datanya sudah mereka miliki dan saya minta kita bekerja sama untuk menindaklanjuti," ungkapnya kepada tim Media Center Haji saat berada di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Rabu .
Lantaran itu, ia menghimbau kepada Jemaah Haji Indonesia untuk mematuhi aturan baru yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji."Bagi jemaah Indonesia yang tidak memiliki visa haji dan tidak memiliki otoritas untuk melaksanakan haji atau dokumen pendukung lainnya, mohon ikuti peraturan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi memberikan kelonggaran dengan memberikan visa selama tiga bulan, multiple entry visa, visa ziarah, dan visa umrah menjelang puncak haji."Meskipun visanya memungkinkan, tetap ada aturan yang harus dipatuhi. Mari kita jaga kepercayaan Kerajaan Saudi kepada masyarakat Indonesia," tegas Hilman.Ia juga mengimbau kepada jemaah Indonesia yang belum mendapatkan visa haji, tasrih, atau dokumen resmi lainnya agar tidak memaksakan diri untuk berhaji.
Hilman menegaskan, Pemerintah Indonesia akan terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan keamanan dan kelancaran ibadah haji bagi jemaah Indonesia. Dia mengimbau jemaah untuk selalu mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. "Mari kita jaga martabat bangsa dan ikuti aturan yang ada. Jangan sampai kita berurusan dengan aparat keamanan di sana," katanya.
Info Haji Info Haji 2024 Visa Haji Kemenag
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Bolanet - 🏆 20. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »