TERDAKWA pelaku pembunuh seorang aparatur sipil negara di Palembang, Sumatra Selatan divonis Pengadilan Negeri hukuman seumur hidup dalam sidang telekonferensi, Rabu .‘’Perbuatan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalamdakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP,menjatuhkan terhadap keduanya dengan pidana penjara seumur hidup,’’ ujar Ketua Majelis Hakim, Adi Prasetyo.
Perbuatan keduanya juga tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman tersebut, sementara para terdakwa belum menentukan sikap menerima atau menolak putusan hakim. Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap Polda Sumsel pada 25 Oktober 2019. Usai ditangkap, terdakwa menunjukkan lokasi jasad Apriyanita yang dikubur dan dicor di TPU Kandang Kawat Palembang. Aksi keji keduanya berawal dari persoalan piutang.Terdakwa Yudi mendatangi rumah korban, Apriyanita di Jalan Sriwijaya Dwikora II, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang memakai mobil Kijang Innova warna hitam nomor polisi B 1559 FIS, dengan maksud akan menyelesaikan permasalahan utang piutang.
Terdakwa kemudian meminta pendapat Novari untuk menyelesaikan masalah utangnya, sementara korban enggan turun dari mobil. Saat itu, Novari menyarankan agar Yudi membunuh Apriyanita.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »