REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konsep atau draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja memuat dua pasal, yakni pasal 18 dan 11 yang isinya merevisi UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Dua pasal tersebut menambah sanksi denda hingga empat kali lipat pada perusahaan media, dan menambah adanya sanksi administratif.
Sedangkan perubahannya di draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja, ayat 1 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat dan ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Adapun dalam ayat berikutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan Peraturan Pemerintah . Insan pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen , Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia , Persatuan Wartawan Indonesia dan LBH Pers mengkritik poin-poin tersebut. Mereka menilai, pemerintah seperti kembali ke masa orde baru yang ingin ikut campur di dalam 'dapur' pers.
hahaha emang enak deh sama jokowi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »