.wrap-pertamina{ margin: 0 auto; text-align: center; width: 270px;}img.eventx {margin-top: 10px;width: 100%;height: auto;} REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Kerja RUU Perkawinan Sudiro Asno mengatakan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan akan disahkan dalam waktu dekat. DPR menargetkan revisi undang-undang tersebut akan dilakukan sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 berakhir.
Kemudian, dalam pasal 7 ayat disebutkan bahwa “dalam hal penyimpangan terhadap ayat pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita”. Dua ketentuan itu juga menimbang keadaan salah seorang atau kedua orang tua pasangan .
Dalam Pasal 7 ayat RUU Perkawinan, diatur bahwa “Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan”. Sedangkan, redaksional Pasal 7 ayat serupa dengan Pasal 7 ayat UU Perkawinan. Selain itu, dispensasi bagi laki-laki dan perempuan yang hendak akan menikah dalam usia di bawah 19 tahun kini juga akan diperketat."Kata pejabat lainnya ini bisa ketua RT, lalu kita hapus supaya tidak menimbulkan penafsiran yang macam-macam. Sudah, hakim pengadilan saja. Yang dimaksud pengadilan, pengadilan agama untuk agama Muslim, pengadilan negeri untuk non-Muslim," kata dia.
Atas putusan itu, hakim MK meminta pemerintah dan DPR mengubah pasal bersangkutan dalam jangka waktu selambatnya tiga tahun. Meski begitu, para hakim MK tak menyebut angka pasti yang harus dicantumkan dalam UU Perkawinan. Sebelumnya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada Kementerian Agama Muhammadiyah Amin mengaku mendukung perubahan usia dalam UU Perkawinan. Menurut dia, jika batas minimal usia laki-laki dan perempuan yang akan menikah ditetapkan menjadi 19 tahun, itu bisa menghindari pernikahan di bawah umur atau pernikahan anak yang sedang marak.
19 tahun, smp aja dah mamah papah pacarannya.
Dulu kemana aja sekarang baru di kebut
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »