Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise foto bersama dengan Badan Legislasi dan Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kamis , di Kompleks Parlemen Senayan.
Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Kerja Badan Legislasi dan Panitia Kerja DPR untuk Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kantor Staf Presiden, Kamis di ruang Badan Legislasi, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Perubahan atas UU Perkawinan merupakan amanat Putusan Mahkamah Konsistusi pada 13 Desember 2018 yang menyatakan Pasal 7 Ayat 1 sepanjang frasa “usia 16 tahun” UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK memerintahkan pembentuk UU melakukan perubahan atas UU Nomor 1/1974, khususnya batas minimum usia perkawinan bagi perempuan.
Setelah 45 tahun akhirnya batas usia minimal untuk perkawinan bagi perempuan dinaikkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Persetujuan DPR untuk menaikkan batas usia perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun juga disambut gembira organisasi perlindungan perempuan, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari dan Direktur Kapal Perempuan Misiyah. “Tidak bisa berkata-kata lagi. Apresiasi buat pemerintah dan DPR,” kata Dian.
udh cukup umur? NurAzmh Resturhyu1 rahmalamuluki1 lanjutkan kalo udh wkwk
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: BBCIndonesia - 🏆 42. / 50 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »