Dihukum 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Isyaratkan Banding

  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Imam Nahrawi mengisyaratkan akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.

- Wa Ode Nur Zainab, tim penasihat hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengaku kecewa terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum kliennya dengan 7 tahun pidana penjara atas perkara dugaan suap dana hibah KONI dan gratifikasi. Wa Ode mengisyaratkan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding terkait vonis Imam Nahrawi tersebut.

Wa Ode menyebut, dalam fakta di persidangan tidak ada saksi yang menyebut Imam menerima uang atau melakukan komunikasi terkait dengan proposal dana hibah KONI. Majelis Hakim, katanya, hanya menyebut bukti petunjuk. Kendati demikian, Wa Ode belum bisa memberikan kepastian soal upaya hukum yang akan ditempuh oleh kliennya tersebut. Dia menilai, putusan Majelis Hakim hanya berdasarkan persepsi, asumsi dan bukan berdasarkan fakta hukum.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Imam Nahrawi. Tak hanya pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Imam berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp18.154.230.882 selambatnya sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Koruptor gak penjara gak apa. Ganti adja 2x lipat . Negara harus untung . 😀.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dituntut 10 Tahun, Imam Nahrawi Hadapi Vonis Hari IniMantan Menpora Imam Nahrawi tersandung kasus korupsi pemberian dana hibah ke KONI. Ia diduga menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar. Paling 2tahunsemgah
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

KPK Harap Imam Nahrawi Dihukum 10 Tahun PenjaraKPK berharap Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis Jaksa Penuntut.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara!Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dijatuhi vonis 7 tahun penjara. Imam dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya. ImamNahrawi Bekukan pengadilan pak. Bekukan Waktu asian games berlangsung saya pikir bapak org bersih deh, ternyata sama aja. Waduh.. mentri era pak joko
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun PenjaraHakim juga mencabut hak untuk dipilih menempati jabatan publik Imam Nahrawi selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana. Katanya monyanyi,pie... lah kirain cuman bakal 1 bulan Korupsi nya sengaja ngga ,Pak ?
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun PenjaraMajelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Imam terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI Alhamdulillah.... Coba bilang 'ga sengaja'. Pasti kena 1thun. P. Imam hrsnya Membuktikan klu Anda tdk KORUPSI. Jgn Membuat stetman klu anda tdk Korupsi. Jgn Mengucapkan Hadist disetiap Komen nua Malu maluin Pak. Bisa baca quran, hafal Hadist tpi bpk Terbukti
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Vonis 7 Tahun Penjara bagi Imam Nahrawi Lebih Ringan dari Tuntutan JaksaVonis 7 tahun penjara terhadap Imam Nahrawi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yaitu 10 tahun penjara. Nanti setelah dijalani 4 tahun akan bebas..., begitu kan ? 😄😄😄
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »