Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 56 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 68%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Imam terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI

"Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin .Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Selain pidana pokok di atas, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya. Kemudian, majelis hakim menghukum Imam membayar uang penganti senilai Rp 18.154.230.882, yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.Baca juga:Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan bagi Imam adalah bersikap sopan selama persidangan, berstatus kepala keluarga dan mempunyai tanggung jawab kepada anak-anaknya yang masih kecil, serta belum pernah dihukum.

Sedangkan, hal yang memberatan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Imam selaku pimpinan tertinggi di kementerian seharusnya menjadi panutan dan selama persidangan berupaya menutupi perbuatan dengan tidak mengakuinya. Dalam kasus ini, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

P. Imam hrsnya Membuktikan klu Anda tdk KORUPSI. Jgn Membuat stetman klu anda tdk Korupsi. Jgn Mengucapkan Hadist disetiap Komen nua Malu maluin Pak. Bisa baca quran, hafal Hadist tpi bpk Terbukti

Coba bilang 'ga sengaja'. Pasti kena 1thun.

Alhamdulillah....

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mantan Menpora Imam Nahrawi Hadapi Vonis Hari IniBudhi menjelaskan,Terdakwa Imam dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik terdakwa selama lima tahun. O ternyata di bui...
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Mantan Menpora Imam Nahrawi Hadapi Sidang Vonis Senin Ini'Benar, hari ini Senin, sesuai jadwal persidangan adalah putusan majelis hakim atas perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi,'
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Mantan Menpora Imam Nahrawi Jalani Sidang Vonis Hari IniMantan Menpora Imam Nahrawi diduga melakukan praktek korupsi dengan menerima suap Rp 11,5 miliar.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Hari Ini, Mantan Menpora Imam Nahrawi Jalani Sidang Vonis'Iya benar hari ini Senin, sesuai jadwal persidangan adalah putusan majelis hakim atas perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi,' kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Eks Menpora Imam Nahrawi berharap bebas jelang pembacaan vonisMantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi melalui penasihat hukumnya menegaskan keinginannya untuk bebas dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ... Kader terbaik..
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis Hari IniMantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi akan menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus suap dan gratifikasi, Senin, 29 Juni 2020. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »