Di Sidang PHPU Amin, Pakar UMY Ungkit Putusan MK Diskualifikasi Calon di Pilkada

  • 📰 rmol_id
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Persoalan diskualifikasi kontestan pemilihan umum (pemilu), diungkit saksi ahli yang dihadirkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor

Persoalan diskualifikasi kontestan pemilihan umum , diungkit saksi ahli yang dihadirkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi , Senin .Saksi tersebut adalah ahli Hukum Pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta , Bambang Eka Cahya. Penjelasan Eka memperkuat permintaan Amin untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Terdapat Putusan MK terdahulu yang memutus diskualifikasi peserta pemilu," ujar Bambang dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Bambang menyebutkan ada 4 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah yang diputus diterima MK. Di mana, dalil yang diangkat adalah soal pelanggaran dalam proses pencalonan kepala daerah di beberapa wilayah pemilihan.1. MK memutuskan diskualifikasi terhadap calon bupati dalam putusan sela No. 145/PHP-BUP/XIX/2021 dalam Pilkada Kabupaten Yalimo, dengan mendiskualifikasi Erdi Darbi dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

2. MK memutuskan diskualifikasi terhadap pasangan Yusac Taluwo dan Yacob Waremba dalam kasus PHPKada Boven Digoel melalui perkara No. 132/PHP-BUP-XIX/2022. Putusannya, memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS tanpa melibatkan pasangan calon Yusac Yaluwo dan Yacob Warembe. 3 MK memutuskan diskualifikasi terhadap pasangan calon Dinwan Mahmud dan Hartawan dalam kasus PHPKada Bengkulu Selatan dengan Nomor perkara 57/PHPU.D-VII/2008.4. MK memutuskan diskualifikasi terhadap pasangan calon Umar Zunaidi H dan Irhan Taufik karena melakukan pelanggaran terukur, yakni tidak memenuhi syarat calon melalui Putusan Pilkada Kota Tebing Tinggi Nomor 12/PHPU D-VII/2010.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 21. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

VIDEO: Sidang Perdana PHPU, Kubu 02 Sebut Gugatan Amin OpiniSidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu atau PHPU dengan pemohon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar digelar Rabu pagi.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »

5 Pernyataan Tim Hukum Nasional AMIN dalam Sidang Perdana Perkara PHPU Pilpres 2024Dalam sidang perdana perkara PHPU Pilpres 2024, ada sejumlah hal yang disampaikan Tim Hukum AMIN Bambang Widjojanto. Salah satunya, Bambang menyampaikan petitum atau permohonan kepada hakim konstitusi terkait sidang sengketa Pilpres 2024.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Gugatan PHPU di MK: Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo Menakar Kekuatan KPUAnies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo. Menakar kekuatan KPU yang bakal melawan Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud terkait gugatan PHPU di MK. telah dilakukan oleh dua pihak, yaitu Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD keSementara, TPN Ganjar Mahfud baru mengajukan gugatan PHPU ke MK lewat Tim Bidang Hukum pada Sabtu (23/3/2024).Timnas AMIN mengaku Tim Hukum AMIN telah menyiapkan 1.000 pengacara untuk menghadapi sengketa PHPU terkait Pilpres 2024 di MK.di MK," ujar Iwan dalam keterangannya pada Jumat (15/3/2024). Adapun Tim Hukum AMIN akan dipimpin oleh Ari Yusuf Amir dan dibantu Ketua Dewan Pakar sekaligus mantan Ketua MK, Hamda Zoelva, dan anggota Dewan Pakar AMIN, Efly Harun
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Tim AMIN Hadirkan Saksi-Ahli di Sidang Sengketa Pilpres, Pakar Hukum: Wajar SajaHari ini, Mahakamah Konstitusi melanjutkan pelaksanaan sidang sengketa pilpres 2024 dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dan ahli dari Tim AMIN di Gedung
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

Bawa Tumpukan Berkas, Tim Hukum AMIN Tiba di MK Siap Daftar PHPU Pilpres 2024Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, pendaftaran pengajuan permohonan PHPU Pilpres 2024 akan dihitung mulai Kamis dini hari atau pada pukul 00.01 WIB dan berlangsung paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pilpres.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Mahkamah Konstitusi terima gugatan PHPU Timnas AMINJuru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan lembaga peradilan tersebut telah menerima permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »