Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Presiden atau PHPU Pilpres 2024 pada Rabu 27 Maret 2024.
Pertama, dia meminta hakim konstitusi dapat membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan hasil Pemilu 2024 yang sudah dibacakan pada 20 Maret 2024. Keterlibatan tersebut yakni adanya putusan batas usia minimal capres cawapres yang meloloskan anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di Pilpres 2024.
Pertama, dia meminta hakim konstitusi dapat membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan hasil pemilu 2024 yang sudah dibacakan pada 20 Maret 2024. 'Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak mobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang,' ujar BW.
Pertama, Presiden Jokowi dianggap terlibat untuk mengkondisikan pemilu 2024 sehingga pemilu tak berjalan dengan netral. 'Akibatnya proses yang tidak netral dari awal itu telah menyebabkan pelanggaran asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu,' ujar dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »