Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam mengatakan dia mengajukan pembatasan baru di bawah UU Darurat, regulasi era kolonial yang memungkinkan ia untuk menghindari hukum dan legislatif serta menegakkan peraturan apa pun selama masa darurat atau bahaya publik.
Larangan itu berlaku untuk semua area publik tempat para pemrotes berkumpul. Larangan itu berarti pemakaian penutup wajah penuh atau sebagian, termasuk cat wajah, pada demonstrasi dapat dihukum satu tahun penjara. "Pemerintah tidak mendengarkan kami. Jadi, kami meningkatkan permainan kami," kata pengunjuk rasa Nathalie yang berusia 32 tahun kepada AFP ketika para demonstran mulai menghancurkan stasiun transit MTR di lingkungan Tseung Kwan O yang sebelumnya tenang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »
Otoritas Hong Kong akan Larang Penutup Wajah Saat Unjuk RasaCarrie Lam disebut akan terapkan undang-undang era kolonial yang larang penutup wajah
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »