JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta kepada DPR agar menunda pembahasan Rancangan Undang-undang yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, termasuk RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja. Desakan ini disampaikan melihat kondisi bangsa yang sedang dalam ancaman pandemi Covid-19.
"DPR hendaknya lebih fokus pada pelaksanaan fungsi pengawasan agar penggunaan dana penanganan pandemi Covid-19 dipergunakan dengan baik, benar, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, khususnya rakyat kecil yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Senin .Usulan penundaan pembahasan Omnibus Law RUU Ciptaker tersebut menjadi salah satu poin penting yang disampaikan PP Muhammadiyah terkait dengan Pandemi Covid-19.
Haedar Nashir mengatakan, sudah lebih dari enam bulan, bangsa Indonesia hidup dalam ancaman pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana non-alam. Selama lebih dari satu semester, pandemi Covid-19 menimbulkan masalah kesehatan, ekonomi, sosial-budaya, mental-spiritual, politik, dan sebagainya."Pandemi Covid-19 juga menimbulkan masalah kemanusiaan yang sangat serius.
Di sisi lain, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan terhadap Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah, serta membangun budaya hidup sehat dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, tempat ibadah, instansi kerja, dan sebagainya. "Seluruh masyarakat hendaknya menjaga persatuan dan kerukunan dengan tidak memproduksi dan menyebarkan informasi hoaks dan provokatif melalui media apapun, khususnya media sosial," katanya.Haedar mengatakan, diperlukan sikap saling peduli dan berbagi dari masyarakat, terutama terhadap saudara-saudara yang terkonfirmasi positif dan keluarga korban Covid-19 sebagai wujud ta’awun dan gotongroyong yang menjadi karakter bangsa Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »