Jakarta, Beritasatu.com - Jika Dewan Pengawas Komisi Pemberantaran Korupsi jadi dibentuk dan masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, maka lembaga ini harus diisi oleh orang-orang yang mempunyai integritas, memiliki kredibilitas yang baik, rekam jejak yang bagus, dan mampu membawa KPK menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi.
Pandangan itu disampaikan peneliti Cikini Studi, Teddy Mihelde Yamin di Jakarta, Minggu itu juga mengatakan, meski dibiayai APBN, KPK harus tetap independen dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Seperti diketahui, belakangan ini muncul kritik atas revisi UU tentang KPK. Cikini Studi berpandangan, sebagian pendapat terkait pro dan kontra revisi UU KPK itu terkesan bias. Misalnya, pendapat yang menyatakan KPK hanya menjadi lembaga kajian. “Publik harus dicerahkan dengan informasi yang sebenarnya. Media juga harus menyaring informasi yang mereka terima,” kata Iskandar.
sekarang itu jokowi bersama rakyat. siapapun di DPR RI mrk akan berlawann dgn masarakat. kita tau semua pintu korupsi udah hampir tertutup abis oleh jokowi,sehingga harapan satu2nya u mrk lakukan korupsi hanya lewat pintu DPR
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »