Cek! Ini Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 8 Agustus 2022

  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan sejak 1 Juli 2022.

masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan sejak 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar .

Arif mengatakan, sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional . Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya. Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS."Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tutur dia.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Simak Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan 2022, Ini Syaratnya!Peserta BPJS Kesehatan tak hanya mendapatkan layanan berobat di faskes, tetapi juga bisa mendapatkan fasilitas kacamata. Ini cara klaim kacamata BPJS 2022:
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Sanksi Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Menunggak 12 Bulan Bisa Didenda Rp30 JutaBerdasarkan Peraturan Presiden No. 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan pasal 42 ada sejumlah sanksi terhadap peserta yang tak membayar iuran BPJS Kesehatan. lah murah amat, sekalian 100juta biar rakyat makin susah dikeruk terus duit orang miskin, buat jadiin ikn 🤣
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Dendanya Bisa Sampai Rp 30 Juta!Peserta yang tidak membayar atau telat membayar iuran bulanan akan terkena denda oleh BPJS Kesehatan. Jumlahnya cukup besar lho!
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

Bisakah Satu Orang Memiliki Dua Keanggotaan BPJS Kesehatan?Untuk mendapatkan perlindungan di bidang kesehatan, setiap orang di negeri ini wajib memiliki satu saja keanggotaan BPJS Kesehatan. Lantas apakah bisa seseorang memiliki dua keanggotaan BPJS Kesehatan?
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »

Deretan Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS KesehatanBPJS Kesehatan adalah layanan kesehatan dari pemerintahan Indonesia. BPJS memberikan berbagai layanan medis, termasuk menanggung biaya operasi.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

Terkini Bisnis: Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Tunggu Jokowi dan Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta CirebonBerita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang masih menunggu izin Presiden Jokowi.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »