Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan. Jika terlambat atau tidak membayar iuran, peserta bisa terkena sanksi.
Berdasarkan Peraturan Presiden No.64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan pasal 42, ada sejumlah sanksi terhadap peserta yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan. Penjaminan peserta yang tidak membayar iuran hingga akhir bulan, akan diberhentikan sementara sejak tanggal satu pada bulan berikutnya. Pemberhentian sementara itu akan berakhir apabila peserta telah membayar tunggakan iuran maksimal 24 bulan.
Selain itu, pemberhentian sementara juga akan berakhir jika peserta membayar iuran pada saat ingin mengakhiri pemberhentian tersebut. Setelah melunasi tunggakan, status kepesertaan peserta akan aktif kembali.Sedangkan sejak tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta akan berakhir apabila peserta telah membayar iuran tertunggak paling banyak enam bulan atau peserta membayar iuran pada saat ingin mengakhiri pemberhentian tersebut.
Ketika negara diurus oleh mafia
Parah amat yaaaaa
Aneh tapi nyata bin ajaib...seenak udelmu aja bikin peraturan..masyarakat yg punya saham di BPJS kok ..kau bilang pula denda..mikirrrr
_Mks Di bagian mana di beritanya yang bipamg denda 30 juta? Saya terlalu banyak lihat iklan di halamannya.
wkwk mending mengundurkan diri
Lah, ngawur... Dipake juga enggak suruh bayar denda... Maksudnya apa BPJSKesehatanRI ?
Ga ngotak
Menyiksa bgt rasanya, mending ga usah dipakai.. Biar bangkrut
Gotong royong kok SDH kaya Pinjol,,
Ni Nape sih? MustikaDewi_K Mau heran tapi kok... Mmmm...
Sebentar2 rata2 yang menunggak kebanyakan punya asuransi kesehatan lain, rakyat pakai bpjs juga di paksa sama aturan.
Klu punya kartu BPJS setiap bulan bayar anak 3 ibu dn bpk semunya bikin kartu BPJS, g pernah d pakai brobat, bagai mna itu dana BPJS bisa d ambil tidak sih uang nya
Bgst
Nggak ngotak ini aturan
dikeruk terus duit orang miskin, buat jadiin ikn 🤣
lah murah amat, sekalian 100juta biar rakyat makin susah
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »