Sanksi Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Menunggak 12 Bulan Bisa Didenda Rp30 Juta

  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan pasal 42 ada sejumlah sanksi terhadap peserta yang tak membayar iuran BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan. Jika terlambat atau tidak membayar iuran, peserta bisa terkena sanksi.

Berdasarkan Peraturan Presiden No.64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan pasal 42, ada sejumlah sanksi terhadap peserta yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan. Penjaminan peserta yang tidak membayar iuran hingga akhir bulan, akan diberhentikan sementara sejak tanggal satu pada bulan berikutnya. Pemberhentian sementara itu akan berakhir apabila peserta telah membayar tunggakan iuran maksimal 24 bulan.

Selain itu, pemberhentian sementara juga akan berakhir jika peserta membayar iuran pada saat ingin mengakhiri pemberhentian tersebut. Setelah melunasi tunggakan, status kepesertaan peserta akan aktif kembali.Sedangkan sejak tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta akan berakhir apabila peserta telah membayar iuran tertunggak paling banyak enam bulan atau peserta membayar iuran pada saat ingin mengakhiri pemberhentian tersebut.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Ketika negara diurus oleh mafia

Parah amat yaaaaa

Aneh tapi nyata bin ajaib...seenak udelmu aja bikin peraturan..masyarakat yg punya saham di BPJS kok ..kau bilang pula denda..mikirrrr

_Mks Di bagian mana di beritanya yang bipamg denda 30 juta? Saya terlalu banyak lihat iklan di halamannya.

wkwk mending mengundurkan diri

Lah, ngawur... Dipake juga enggak suruh bayar denda... Maksudnya apa BPJSKesehatanRI ?

Ga ngotak

Menyiksa bgt rasanya, mending ga usah dipakai.. Biar bangkrut

Gotong royong kok SDH kaya Pinjol,,

Ni Nape sih? MustikaDewi_K Mau heran tapi kok... Mmmm...

Sebentar2 rata2 yang menunggak kebanyakan punya asuransi kesehatan lain, rakyat pakai bpjs juga di paksa sama aturan.

Klu punya kartu BPJS setiap bulan bayar anak 3 ibu dn bpk semunya bikin kartu BPJS, g pernah d pakai brobat, bagai mna itu dana BPJS bisa d ambil tidak sih uang nya

Bgst

Nggak ngotak ini aturan

dikeruk terus duit orang miskin, buat jadiin ikn 🤣

lah murah amat, sekalian 100juta biar rakyat makin susah

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Dendanya Bisa Sampai Rp 30 Juta!Peserta yang tidak membayar atau telat membayar iuran bulanan akan terkena denda oleh BPJS Kesehatan. Jumlahnya cukup besar lho!
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

Deretan Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS KesehatanBPJS Kesehatan adalah layanan kesehatan dari pemerintahan Indonesia. BPJS memberikan berbagai layanan medis, termasuk menanggung biaya operasi.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

Cara Mendaftar PCare BPJS KesehatanPCare BPJS Kesehatan adalah aplikasi yang menawarkan fasilitas kesehatan tingkat pertama peserta BPJS Kesehatan. Berikut cara mendaftarnya.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Uang?Seseorang yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan akan tetap terdaftar. Namun bila kita selalu membayar iuran dan tidak pernah sakit, apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan?
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

Simak Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan 2022, Ini Syaratnya!Peserta BPJS Kesehatan tak hanya mendapatkan layanan berobat di faskes, tetapi juga bisa mendapatkan fasilitas kacamata. Ini cara klaim kacamata BPJS 2022:
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Bisakah Satu Orang Memiliki Dua Keanggotaan BPJS Kesehatan?Untuk mendapatkan perlindungan di bidang kesehatan, setiap orang di negeri ini wajib memiliki satu saja keanggotaan BPJS Kesehatan. Lantas apakah bisa seseorang memiliki dua keanggotaan BPJS Kesehatan?
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »