Liputan6.com, Jakarta - Kabar eks pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab divonis 10 tahun penjara beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan akun Facebook Imchana Abdul II pada 23 April 2021.
Jakarta, CNN Indonesia -- Imam besar Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 10 tahun terkait kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat. Kasus ini bermula ketika Rizieq menjalani pemeriksaan kesehatan medis beberapa hari setelah kepulangannya dari Arab Saudi pada pertengahan November 2020. Pemeriksaan terhadap Rizieq dilakukan oleh tim dokter dari MER-C. Saat itu Rizieq mengeluh mudah merasa lelah dan meriang.
Pada video tersebut, Rizieq menyatakan kondisi kesehatannya dan hasil pemeriksaan berjalan dengan baik. Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menggelar sidang kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab Cs, Kamis . Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 26 April 2021.
Sebelumnya, pada sidang Senin pekan lalu JPU telah menghadirkan saksi-saksi di antaranya Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Heru Novianto; Kasat Intelkam Polres Jakpus, Ferikson Tampubolon; Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, Oka Setiawan; dan Kasatpol Terminal 3 Bandara Soekarno, Dahmirul.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.