Menkumham, Yasonna Laoly mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Foto/SINDOphoto- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia , Yasonna Laoly mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19 di lembaga pemasyarakatan .
Ada empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui revisi PP tersebut. Jumlahnya pun telah dihitung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia . Pertama, napi kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya."Akan kita berikan asimilasi di rumah, diperkirakan sekitar 15.482 orang, perhari ini datanya, mungkin nanti bertambah datanya," ujar Yasonna Laoly dalam rapat kerja Komisi III DPR RI secara virtual, Rabu .Kedua, napi kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas."Dan sudah menjalani masa hukuman 2/3 sebanyak 300 orang," kata Yasonna.
Ketiga, napi kasus tindak pidana khusus dengan sakit kronis dan telah dinyatakan rumah sakit pemerintah."Yang telah menjalani masa hukuman 2/3 sebanyak 1.457 orang," tuturnya. Keempat, napi warga negara asing sebanyak 53 orang."Jadi kami akan laporkan ini ke Ratas nanti dan meminta persetujuan presiden agar kebijakan merevisi ini sebagai suatu tindakan emergency dapat dilakukan," terangnya.
masih banyak napi yg lain, knp harus koruptor yg dipulangin sih?
Malah lebih bagus kalo para koruptor dilapas tu kena corona, biar pada mati
Pada gila semua ini menteri. Gila berjamaah
Lah kan Napi ngak kemana mana, knp harus khawatir. Asal tak ada yg bw dari luar ke dlm. Napi akan ttp Aman. Seharusnya perketat penjagaan org yg dari luar utk sementara tdk dpt masuk/ bezuk, utk mencegah penyebaran ke dlm. Bukannya yg dari dlm disuruh kluar.
Klop deh. UU KPK sdh mandul, ..mau apa lagi?
Di kasih corona aja jangan di bebasin...
tepuk tangan penonton....
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: okezonenews - 🏆 41. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »