Liputan6.com, Jakarta - Dunia saat ini sedang menghadapi pandemi virus Corona Covid-19. Tak hanya pemerintah Indonesia, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO juga ahli medis di dunia berjibaku melawan virus ini.
Pemerintah Indonesia pun melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah membuat protokol atau tata cara karantina. Masyarakat lain tidak boleh berinteraksi atau bersentuhan dengan terduga terinfeksi virus Corona, bahkan dilarang memiliki kontak dengan barang yang digunakan oleh terduga terinfeksi virus ini.
10. Hubungi segera tenaga medis setempat jika mengalami perburukan gejala untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. 2. Diawasi oleh Lembaga atau Kementerian, Pemerintah Daerah setempat yang meliputi dari Dinkes, Puskesmas, Rumah Sakit, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, TNI, POLRI, dan lain-lain.4. Penanggung jawab dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, Gubernur, Wali Kota, atau Bupati.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »