Diungkapkan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana ST, pihaknya hanya mengijinkan operasi pasar sejak pukul 08.00 WITA sampai 16.00 WITA. Selain itu, mereka juga menjadi waktu untuk melakukan penyemprotan rutin disinfektan di pasar dan warung di Kota Singaraja.“Sebelumnya pada jam 6 pagi kami akan lakukan penyemprotan dan jam 5 sore akan kami lakukan penyemprotan kembali. Terkait dengan penyemprotan di pasar nanti saya akan perintahkan SKPD untuk pelaksanakannya” ujar Agus, Rabu .
Agus juga mengungkapkan bahwa tidak boleh ada aktivitas setelah jam operasional yang ditentukan. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan pemantauan. Dirinya juga memastikan bahwa akan menindak tegas pada toko atau pedagang yang membandel. “Pokoknya jam 4 sore harus sudah tutup. Karena kami akan melakukan penyemprotan jam 5 sore. Kita harus membiasakan diri jangan sampai virus ini meluas,” tegasnya.
Sebelum kebijakan itu, ia mengaku sudah mengaku sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan. Kebijakan itu antara lain meniadakan segala bentuk kegiatan pengumpulan massa dan mengharuskan sekolah-sekolah untuk sementara tidak lagi menggelar pelajaran secara konvensional.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »