Penangkapan AR dilakukan usai orangtua korban melaporkan kejadian itu kepada polisi dengan nomor LP/B/192/VIII/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA"Kita amankan di rumahnya di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Kamis .Widiarti menjelaskan, kejadian pencabulan itu bermula saat korban dijemput oleh orangtuanya dari acara pengajian umum dengan menggunakan motor pada Jumat .
Sesaat sebelum tiba di rumahnya, motor orangtua korban dititipkan di rumah tetangga terdekat karena rumah korban sedang dalam renovasi. Saat itu, korban memilih menunggu di perempatan jalan setempat.Di lokasi tersebut, lanjut Widiarti, korban diduga diseret oleh pelaku ke semak-semak dan dicabuli dengan ancaman akan dicekik bila menjerit atau melawan.
"Pencabulan diketahui oleh orangtua korban tapi AR langsung lari kabur dan dilakukan pengejaran oleh orangtua korban. Tapi pelaku berhasil melarikan diri," tuturnya.Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mencabuli korban di semak-semak. Kini, AR ditahan dan dijerat Pasal 82 Ayat UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasBola - 🏆 10. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »