UMK Kota Cimahi tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp3.272.668,50 atau hanya naik 0,95 persen dari tahun 2021 yang mencapai Rp3.241.919. Penetapan itu jauh di bawah rekomendasi yang disampaikan Pemkot Cimahi yang mencapai Rp3.517.492.
Asep menyebutkan, struktur skala upah sebenarnya sudah tercantum baik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 maupun PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun hal tersebut belum diterapkan di Kota Cimahi. Sehingga sebagai upaya agar ada peningkatan upah, pihaknya meminta Perwal kepada wali kota untuk mewajibkan kepada seluruh pengusaha membuat struktur skala upah. Contohnya untuk karyawan yang masa kerjanya dibawah satu tahun mendapat upah sesuai UMK.
Namun untuk pekerja di atas satu tahun itu harus ada penambahan upah. Termasuk kalau buruh ada yang punya jabatan, status pendidikannya tinggi, itu harus ada perbedaan upah juga dan tidak bisa dipukul rata upahnya sesuai UMK.Dirinya yakin jika Perwal tersebut bisa terealisasi, maka akan sangat membantu kesejahteraan para buruh. Terlebih berdasarkan hasil putusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, UMK tahun 2022 di Kota Cimahi hanya naik sekitar Rp30.
"Jika melihat kenaikan UMK, tentu tidak sebanding dengan kenaikan kebutuhan sehari-hari. Makanya struktur skala upah menjadi harapan agar buruh yang sudah bekerja lama bisa mendapatkan upah layak," pungkasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »