, Arief R Wismansyah buka suara terkait penolakan buruh terhadap UMK 2022 yang ditetapkan kini.
Arief mengatakan, keputusan terkait UMK 2022 ini tentunya mengacu pada formula PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.“Semua udah ditetapkan, dan itu mengacu pemerintah PP,” kata Arief saat ditemui awak media, Jumat, 3 Desember 2021 kemarin. Menurut Arief, pemerintah daerah sudah memberikan pesan yakni surat yang ditujukan untuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Gubernur Banten terkait persoalan UMK ini."Kami hanya bisa menunggu keputusan dan arahan yang dibuat pemerintah pusat dan juga provinsi," ujarnya. Baca: Saat Anies Mencoba Permainan Petak Gunung di Festival #IniJakarta
Sebelumnya, Pemprov Banten menetapkan kenaikan UMK untuk Kota Tangerang sebesar 0,56 persen dari tahun 2021, yakni menjadi Rp4.285.798,90. Federasi Serikat Buruh Nusantara menjadi salah satu elemen buruh yang menolak penetapan UMK ini, lantaran sebelumnya Pemprov Banten sudah menyetujui UMK kota/kabupaten se-Banten naik 5,4%.Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp2.800.292.64.Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.125.186.86.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »