JAKARTA - Bank Indonesia memberikan pembiayaan darurat atau bailout ke perbankan yang keuangannya terdampak pandemi virus corona. Hal ini seiring telah sempurnanya ketentuan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional melalui Peraturan Bank Indonesia No.
Adapun, melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah, berlaku efektif sejak 29 September 2020. "Penyempurnaan ketentuan mengenai PLJP/PLJPS ini dilakukan sebagai upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan di tengah tingginya tekanan terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan sebagai dampak dari pandemi Covid-19," ujar Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjanarko di Jakarta, Kamis .
Lalu, perluasan/penambahan agunan PLJP/PLJPS.Aset kredit/pembiayaan tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan/atau tanah. Aset Kredit/pembiayaan kepada pegawai."Serta, aset kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dalam rangka stimulus Covid-19," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »