-Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar buka suara mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait Bank Perkreditan Rakyat dan BPR Syariah yang menghimpun dana padahal sedang dalam status Bank Dalam Pengawasan Khusus . Mahendra mengatakan OJK telah menindaklanjuti temuan tersebut.
"Tahun ini banyak yang kita lakukan yang menunjukan proses pengawasan yang terjadi tahun lalu sudah ditindaklanjuti dengan berbagai keputusan," kata Mahendra di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis, .Mahendra mengatakan OJK merespons temuan itu dengan melakukan pencabutan usaha dan memasukkan bank tersebut dalam pengawasan khusus."Dan ada tindak lanjutnya, jadi sebenarnya tindak lanjut dari hal itu sudah dilakukan pada saat itu dan belakangan tahun 2024 ini," katanya.
Mahendra juga menanggapi temuan BPK mengenai kemungkinan adanya klaim risiko potensi klaim tidak sesuai sejumlah Rp 2,43 miliar. Menurutnya, itu merupakan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan .Sebelumnya, BPK baru saja merilis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023. Dalam ikhtisar tersebut, auditor negara menemukan OJK belum sepenuhnya melakukan pengawasan terhadap aktivitas BPR atau BPRS yang berstatus BDPK.
BPK menyebut masih terhadap penghimpunan dana dalam bentuk tabungan dan deposito sebanyak Rp 2,43 miliar pada 3 BPR/BPRS yang sedang dalam status pengawasan khusus
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »